Status Perumda Air Perlu Kajian Mendalam
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI meminta kajian mendalam terkait status badan usaha Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Jakarta dari penggabungan dua BUMD Perusahaan Daerah (PD) PAL dan PAM Jaya.
Perlu dikaji lagi apakah Perumda ini sudah sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014
"Apa alasan dibuat Perumda dari penggabungan dua perusahaan daerah (PD) PAL dan PAM Jaya. Ini harus sesuai aturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Maruarar Siahaan, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta saat rapat bersama Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Kamis (13/4).
Bapemperda DKI Bahas Raperda Perumda Air JakartaMaruarar juga meminta Raperda Perumda Air Jakarta yang akan dibahas bersama dewan mengakomodir kepentingan warga Ibukota dalam waktu jangka panjang.
"Jangan Raperda Perumda Air Jakarta ini dibahas dan ditetapkan menjadi Perda, namun kurun waktu lima tahun ke depan direvisi kembali. ini untuk jangka 25 tahun ke depan," paparnya.
Pendapat senada dikatakan Prabowo Soenirman, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta. Ia mengungkapkan, Raperda Perumda Air Jakarta mengacu pada UU Nomor 23 Nomor 2014.
"
Perlu dikaji lagi apakah Perumda ini sudah sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 ," paparnya.Menanggapi pertanyaan dewan, Dirut PAM Jaya, Erlan Hidayat mengungkapkan, pihaknya akan mengkaji kembali apakah penggabungan dua BUMD yang berstatus PD bisa menjadi Perumda.
"Kami akan kaji kembali atas arahan dewan. Namun, pembentukan badan usaha berupa Perumda Air Jakarta bertujuan agar perusahaan milik Pemprov DKI nantinya berorientasi meningkatkan pelayanan sistem pengelolaan air, bukan mencari keuntungan semata," tandasnya.